Predikat Merah, Dewan Sidak DMH
BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kemarin (13/1) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pertambangan batu bara PT Danau Mas Hitam (DMH) yang terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedatangan sejumlah anggota dewan yang diketuai H Yurman Hamedi ini dalam rangka melihat aktivitas dan memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut. Sebab, selama 3 tahun belakangan ini perusahaan itu mendapatkan predikat merah dalam hal pengelolaan lingkungan.
Hanya saja kedatangan para wakil rakyat ini hanya disambut oleh Wakil Kepala Teknik Tambang, Sigit Kamseno, sedangkan KTT atau manager operasionalnya Haryono tengah berada di Palembang.
Setiba di lokasi yang berjarak sekitar 8 kilometer dari jalan raya Bengkulu-Kepahiang ini, Yurman dan rombongan langsung melihat proses penggalian batu bara yang dilakukan dengan menggunakan alat berat. Dari pantauan itu terlihat bahwa PT DMH telah mengalami penyusutan produksi yang cukup signifikan, sebab, mobil angkutannya sudah mengantre sedangkan batu bara yang dihasilkan sangat sedikit.
\"Sidak ini dalam rangka memberikan pembinaan kepada perusahaan ini. Namun di lapangan kita menemukan Standar Operasi (SOP) yang tidak dijalankan, yakni tidak ada larangan ketika ingin masuk ke lokasi pengerukan. Padahal ini ada larangannya, karena sangat berbahaya,\" kata Yurman.
Untuk itu, pihaknya pun memberikan catatan kepada PT DMH tersebut agar semakin memperketat pengawasan di lapangan. \"Selain itu, kita juga memberikan motivasi, karena sebelum mereka sempat berhenti beroperasi karena minimnya batu bara yang ditemukan. Kita juga berharap agar ke depan mereka mendapatkan dukungan, baik dari Pemkab Bengkulu Tengah maupun dari Pemda Provinsi Bengkulu,\" ujarnya.
PT DMH itu sendiri mendapatkan predikat merah dan ia minta kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembinaan. Tidak hanya itu, Yurman bersama anggota Komisi III lainnya juga sempat memberikan masukan mengenai pemberian CRS kepada masyarakat agar tepat sasaran.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, Zainubi yang ikut dalam Sidak tersebut menyampaikan bahwa, predikat merah yang didapat oleh PT DMH dikarenakan perusahaan tersebut tidak menghitung dan melaporkan beban pencemaran lingkungan, masalah emisi genset, sistem pengelolaan ipal, sistem pemberikan CSR dan sejumlah hal lainnya.
\"Merah ini, sebagian telah dilakukan perbaikan tapi beberapa item lainnya belum dilakukan perbaikan,\" ujarnya.
Diakuinya, setidaknya ada 18 perusahaan pertambangan di Bengkulu yang mendapatkan predikat merah tersebut, karena memang kurang memperhatikan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi terhadap lahan yang sudah digali.
\"Kita masih melakukan pembinaan, dengan berkoordinasi dengan BLH Kabupaten Benteng. Apabila ada permintaan dari perusahaan atau dari BLH kabupaten, baru kami turun. Tapi kami juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pembinaan secara langsung, baik terkait udara maupun limbah cairnya yang berpengaruh terhadap lingkungan,\" tukasnya.
Wakil Kepala Teknik Tambang PT Danau Mas Hitam, Sigit Kamseno mengatakan bahwa perusahaannya sejak beroperasi 1994, PT DMH telah menyalurkan CSRnya kepada masyarakayt sekitar. Hanya saja selam ini lebih cenderung untuk pembangunan masjid dan membantu lembaga pendidikan.
\"Reklamasi juga kami lakukan, sejauh ini dari 800,3 hektar dalam IUP, sekitar 70 hektarnya sudah kami lakukan reklamasi dengan menanam sengon, duren, trembesi dan sejumlah kayu lainnya,\" ujarnya.
Selain itu, Sigit juga mengaku pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki pengelolaan limbah cair dan emisi udara. Hanya saja hingga saat ini belum tuntas seluruhnya.
\"Pengawasan dari BLH secara kontinue setiap 3 bulan sekali turun ke sini untuk melakukan pengawasan dan kami akan terus berupaya untuk mendapatkan predikat biru,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: